ASN Wajib Tahu, 8 Kebijakan Baru BKN
BKN resmi mengeluarkan delapan kebijakan baru untuk ASN, sehingga ASN wajib tahu mengenai delapan kebijakan baru ini. Delapan kebijakan baru BKN ini disebut-sebut kebijakan yang Pro-ASN sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas kinerja ataupun kualitas hidup ASN. Bagi yang belum mengetahui delapan kebijakan baru BKN untuk ASN, inilah delapan kebijakan baru tersebut.
1. Uji Kompetensi Setiap Bulan
Kebijakan pertama, ASN kini dimungkinkan bisa mengikuti uji kompetensi setiap bulan jika sebelumnya uji kompetensi diadakan empat bulan sekali. Bagi ASN yang mengikuti ujian dan belum lulus diperbolehkan untuk mengulang di bulan berikutnya.
2. Kenaikan Pangkat Setiap Bulan
Kenaikan pangkat merupakan sesuatu yang sangat dinantikan bagi ASN karena naik pangkat artinya akan mendapatkan kenaikan gaji. Tapi untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat harus menunggu selama enam bulan, atau hanya dua kali setahun. Di kebijakan BKN yang baru ini, kenaikan pangkat bisa dilaksanakan setiap bulan sehingga ASN yang sudah memenuhi syarat bisa lebih cepat untuk mengajukan kenaikan pangkat. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025.
3. Kemudahan Mencantumkan Gelar
Gelar akademik dan profesi kini akan lebih mudah dicantumkan dengan adanya kebijakan baru BKN 2025 ini. Hal ini dikarenakan sistem One Data ASN yang memudahkan ASN untuk mencantumkan gelar akademik dan profesi.
4. Manajemen Talenta
Manajemen talenta merupakan kebijakan baru BKN yang menempatkan ASN ke posisi yang sesuai dengan potensi. Untuk kebijakan ini sepertinya perlu diperhatikan oleh Kemendikdasmen karena saat ini guru SD bisa diisi oleh seluruh lulusan sarjana bahkan non-kependidikan juga bisa linier.
5. Regenerasi Kepemimpinan Lebih Cepat
Kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan yang memungkinkan kenaikan pangkat setiap bulan untuk ASN. Dengan percepatan kenaikan pangkat, ASN yang masih berada di usia produktif bisa menempati jabatan strategis sehingga bisa meningkatkan kinerja.
6. Fokus ke Kualitas Bukan Senioritas
Selama ini ASN memang kental dengan unsur senioritas tetapi dengan kebijakan baru BKN yang memberikan posisi yang sesuai dengan talenta, maka akan terjadi kompetisi yang adil sehingga akan terjadi sinergi antar sesama ASN. Harapannya kualitas akan meningkat dan menghilangkan unsur senioritas.
7. Efisiensi Layanan Digital
Terutama untuk ASN yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, BKN memberikan kebijakan yang diharapkan bisa meningkatkan layanan terutama yang bersifat administratif dengan memaksimalkan layanan digital.
8. Mendoron Birokrasi Profesional
Kebijakan terakhir yaitu mendorong proses birokrasi yang akuntabel dan profesional. Dengan meningkatkan profesionalisme ASN, diharapkan pelayanan bisa meningkat sehingga terwujud birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Leave a Comment