Prioritas Tapi Tak Jelas: Menyoal Nasib Honorer R1, R2, dan R3

Prioritas tapi tak jelas, itulah yang terjadi pada nasib honorer yang termasuk golongan R1, R2, dan R3 tanpa embel-embel L pada hasil seleksi PPPK 2024 lalu, baik Tahap 1 atau Tahap 2. Meski berulang kali tersiar kabar bahwa golongan honorer tersebut akan segera diangkat menjadi Paruh Waktu, nyatanya sampai saat ini belum ada angin sejuk berhembus. Kesekian kali, kabar golongan honorer di atas menjadi prioritas kembali mencuat ketika Kepala BKN Zudah Arif menyatakan bahwa honorer R1, R2, dan R3 akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Angin sejuk atau sekedar angin busuk?

Bisa jadi angin sejuk. Senada dengan Kepala BKN, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyatakan bahwa paling lambat Oktober 2025, seluruh honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Bahkan seluruh instansi diminta untuk segera bergerak agar target Oktober 2025 seluruh honorer bisa diangkat bisa tercapai.

Tentu saja pernyataan tersebut terdengar sangat menyejukkan. Faktanya?

Faktanya bisa benar-benar menyejukkan. Atau bisa juga menyesakkan.

Yang jelas antara BKN dan MenPAN-RB sudah mendapatkan kesepatakan pengangkatan honorer akan dibagi menjadi dua skema yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Yang akan menjadi dasar penentuan skema tersebut adalah kategori kelulusan tes PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2.

  • R1 adalah honorer yang sudah lulus seleksi tes serta memenuhi persyaratan dengan lengkap.
  • R2 adalah eks tenaga honorer Kategori II.
  • R3 adalah tenaga non-ASN yang datanya sudah terdata dan tersimpan di BKN.
  • R4 (dan R5) adalah tenaga honorer yang belum terdata di BKN (dan tenaga teknis tambahan).
Dari keempat kategori tersebut, R1 - R3 akan diprioritaskan oleh BKN dan MenPAN-RB untuk diangkat dan mendapatkan NIP. Pertimbangannya, administrasi R1 - R3 dianggap telah memenuhi syarat, sehingga pengangkatan akan difokuskan pada kategori tersebut, baru ke R4 dan R5.

Yang jelas, pengangkatan honorer menjadi PPPK hanya bisa terlaksana dengan baik jika masing-masing Pemda segera tanggap dan mengusulkan ke BKN. Bahkan masalah-masalah terkait dengan PPPK ini biasanya juga muncul di daerah-daerah sehingga banyak daerah yang mengalami masalah dengan honorer dan PPPK. Misalnya, banyak guru honorer yang telah lama mengajar di suatu sekolah, tiba-tiba harus tergeser karena ada penempatan PPPK. 

Mending tergeser, beberapa bahkan harus cari sekolah baru.

Hal seperti ini tentu karena daerah keliru memutuskan kebijakan. Hasilnya, tumpang tindih pegawai. Di satu sisi ada sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, di sisi lain ada yang harus tergeser bahkan tersingkir. Akibat lain, terjadi saling pandang hingga saling benci. Adanya pengelompokkan jenis ASN, secara tak langsung mengkotak-kotakkan atau membuat sekat; ASN berstatus PNS, ASN berstatus PPPK, dan honorer. Nanti akan tambah lagi ASN PPPK terbagi menjadi dua kubu; PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Yang jelas, apakah benar prioritas untuk R1 - R3 ini akan terwujud? Tunggu saja sampai Oktober 2025. Jika ternyata benar-benar diangkat, patut disyukuri. Tetapi jika prioritas tanpa kejelasan, ya mau bagaimana lagi, tenaga honorer di Indonesia memang kurang beruntung. Mau protes dihujat, tapi kalau cuma diam ya wassalam. 

Korban kebijakan.



No comments

Powered by Blogger.