Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Redistribusi Guru
Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan baru terkait redistribusi guru yang tertuang dalam Permendikdasmen No.1 tahun 2025.
Secara singkat, Permendikdasmen terbaru ini mengatur tentang redistribusi guru ASN baik PNS dan PPPK ke sekolah Swasta yang dikelola oleh masyarakat. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, aturan ini diterbitkan untuk mengatasi permasalahan yang kerap dialami oleh sekolah swasta terkait kekurangan guru.
Tetapi distribusi guru ASN ke swasta ini tidak bisa serta merta, karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, diantaranya adalah;
- Lulusan S1 atau D4 dari universitas terakreditasi
- Berpangkat paling rendah Penata Muda Tk I, golongan ruang III/b
- Penilaian Kinerja Guru mendapatkan predikat minimal baik
- Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah melanggar hukum
- Tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Sementara untuk guru ASN PPPK, syarat redistribusi guru ke sekolah swasta diantaranya:
- Lulusan S1 atau D4 dari universitas terakreditasi
- Memiliki jenjang paling rendah Guru Ahli Pertama
- Mendapatkan hasil Penilaian Kinerja Guru minimal baik
- Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba
- Tidak pernah melanggar hukum
- Tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Untuk sekolah swasta yang bisa mendapatkan redistribusi guru ASN, juga diatur oleh Kemendikdasmen, dengan kriteria yang harus dipenuhi diantaranya:
- Memiliki izin operasional dari Pemda
- Terdata di Dapodik minimal tiga tahun
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan kementerian
- Memiliki peserta didik dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia
- Anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari biaya operasional sekolah
- Tidak menolak BOS
- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai dengan ketentuan
Untuk mendapatkan salinan Permendikdasmen No. 1 tahun 2025 bisa langsung unduh melalui laman Kemendikdasmen.

Leave a Comment