Direktorat PPG Perketat Aturan untuk PPG 2025
PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan jalur bagi guru untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme, dengan bukti sertifikat pendidik yang didapatkan setelah pendidikan profesi ini berakhir dengan predikat lulus. Saat ini, tanpa sertifikat pendidik, lulusan jurusan pendidikan yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan kesulitan dalam menjalani profesinya sebagai guru. Ada dua macam PPG yaitu PPG Daljab atau yang sekarang disebut PPG Guru Tertentu, dan PPG Prajab.
Untuk yang disebut terakhir, PPG Prajab atau kemudian disebut PPG saja, merupakan pendidikan profesi guru yang ditujukan untuk lulusan jurusan pendidikan yang belum pernah mengajar. Singkatnya fresh graduate jurusan pendidikan, jika ingin masuk ke dunia pendidikan secara profesional harus menempuh pendidikan profesi terlebih dahulu. Dan untuk tahun 2025 ini, Direktorat PPG menerapkan aturan yang lebih ketat untuk lulusan jurusan pendidikan yang ingin mendaftar PPG.
Aturan yang ditetapkan oleh Direktorat PPG ini dimaksudkan untuk membentuk guru-guru atau tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas. Aturan-aturan atau syarat ditentukan oleh Direktorat PPG secara garis besar tidak banyak berubah, tetapi memang ada syarat-syarat yang lebih ketat. Untuk syarat-syarat PPG yaitu:
- WNI
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Dapodik atau Simpatika
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Lulusan S-1 atau D-4 yang tercatat pada pangkalan data Dikti
- Prodi S-1 atau D-4 sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti
- IPK Minimal 3,00
- Sehat jasmani dan rohani dengan bukti yang valid dari pihak terkait
- Bebas narkoba dengan bukti dari pihak berwenang
- SKCK
- Menandatangai Pakta Integritas

Leave a Comment