Guru Wajib Tahu, Aturan Linearitas Resmi Berubah! Unduh Dokumen di Sini!

Pemerintah melalui Kemendikdasmen akhirnya merilis aturan resmi terkait dengan aturan linearitas penugasan guru di seluruh wilayah Indonesia. Aturan baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 ini tertuang pada Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025. Dengan adanya aturan baru ini guru wajib tahu!

Seperti yang sudah diketahui, linearitas mengatur kesesuaian antara mata pelajaran, prodi pendidikan, dan sertifikat pendidik. Pada aturan lineritas sebelumnya, diketahui bahwa hampir semua lulusan fakultas baik umum ataupun pendidikan (kecuali Pendidikan Bahasa Inggris) bisa dan diperbolehkan untuk mengajar dan menjadi wali kelas di SD. Bagaimana dengan aturan linearitas terbaru ini?

Pasalnya, seluruh sekolah baik negeri ataupun swasta diwajibkan untuk mengikuti aturan terbaru tentang linearitas ini. Dalam lampiran surat edaran tersebut terdapat 6 lembar yang dijabarkan secara terperinci. 

Pembaruan linearitas ini diharapkan bisa menjadi pedoman untuk menentukan siapa-siapa yang berhak mengajar mata pelajaran tertentu dan penyesuaian untuk penugasan guru. Aturan linearitas ini penting karena banyak sekolah yang menugaskan guru yang tidak sesuai dengan kualifikasinya. 

Tentu hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor.

Akan tetapi aturan linearitas terbaru ini ada dengan tujuan:

  • meningkatkan akurasi guru sesuai dengan kualifikasinya
  • memastikan guru mengajar sesuai dengan kualifikasinya
  • memudahkan verifikasi untuk tunjangan profesi
  • mendukung pelaksanaan kurikulum baru secara maksimal

Pada edaran linearitas terbaru ini dijelaskan secara terperinci untuk masing-masing satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB, dengan penjabaran hubungan antara prodi pendidikan/yang diakui, jenis sertifikat pendidik, dan mapel yang boleh diampu.

Dengan adanya aturan terbaru tentang linearitas ini, tentu secara otomatis aturan linearitas sebelumnya yaitu Kepmendikbudristek 449/P/2024 tidak lagi berlaku.

Bagi yang mempelajari aturan ini bisa langsung unduh salinan aturan terbaru ini dengan klik tautan ini.

No comments

Powered by Blogger.